LAMPUNGVERSE.com – Seorang pria berinisial SH (41) ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandar Lampung karena diduga telah menyetubuhi keponakannya yang berusia 16 tahun, DWF, sebanyak sepuluh kali.
Pelaku dilaporkan memberikan uang jajan kepada korban untuk mencegahnya bercerita kepada orang lain mengenai tindakan bejat tersebut.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan bahwa korban sering menginap di rumah pelaku dan bermain bersama anak perempuan SH.
“Perbuatan asusila ini dimulai pada tahun 2024, saat korban menginap di rumah pelaku, dan berlanjut hingga tahun 2025,” ungkap AKBP Yonirizal pada Jumat (27/2/2026).
AKBP Yonirizal menambahkan bahwa kejadian terakhir terjadi pada 9 September 2025, di rumah pelaku yang terletak di Jalan Selamet Riyadi, Kupang Raya, Telukbetung Utara.
“Istri pelaku berada di rumah saat itu, dan perbuatan tersebut dilakukan ketika istri dan anaknya sedang tidur,” ujarnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa malam (24/2/2026) di kediamannya.
Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.






