LAMPUNGVERSE.com – Mulai 1 November 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam proses pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polda Lampung.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang mengharuskan semua pemohon SIM melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kombes Pol Umi Fadilah Astuti, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan bagi pengemudi.
“Polri akan menerapkan penambahan syarat kelengkapan penerbitan SIM disertai melampirkan sebagai peserta BPJS Kesehatan pada semua kepolisian daerah, salah satunya adalah Polda Lampung,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di tujuh Polda, termasuk Aceh dan Metro Jaya, pada 10 Oktober 2024.
Umi menambahkan bahwa hasil evaluasi tersebut menunjukkan perlunya penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional.
“Dengan ini, Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM) Polres dan Polresta di Polda Lampung akan menerapkan penyertaan lampiran tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada setiap mekanisme penerbitan SIM,” jelasnya.
Umi menambahkan, pihaknya akan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Ia juga berharap agar masyarakat dapat memahami kebijakan baru ini.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat Lampung secara luas,” tutupnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pemohon SIM di wilayah hukum Polda Lampung. (*)