LAMPUNGVERSE.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Munir Abdul Haris, mendorong pemerintah Lampung membuka kembali progam pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini, 2025.
Menurut Munir, program ini diterapkan karena ada kekhawatiran ihwal tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung pada 2025. Hal ini merupakan masalah serius yang perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah.
Dari data yang ada, target PAD Lampung 2024 pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) sebesar Rp5,1 triliun. Tapi, realisasi PAD hanya Rp3,3 triliun.
“Artinya, ini menunjukkan penurunan signifikan dibanding dengan pencapaian PAD pada 2023 yang tercatat Rp3,7 triliun, diperkirakan ada selisih Rp400 miliar,” kata Munir, Selasa (11/2/2025).
Ia mengusulkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai awal tahun. Menurutnya, PAD dari pajak kendaraan bermotor termasuk paling besar.
“Sebagai masukan, saya menyarankan pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan dimulai awal tahun, agar masyarakat tertarik melunasi kewajibannya. Sehingga, PAD tercapai lebih optimal,” ujar Munir.
Ia menambahkan, dengan memberikan keringanan atau pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu cara mengejar target PAD. Sebab katanya, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. (Red)