Lambar – Perpustakaan Daerah Kabupaten Lampung Barat menerima hibah 38 buku koleksi pribadi Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, Selasa (06/01/2026). Diantaranya berjudul Kami Bukan …
Pemprov Lampung Dorong Transformasi Digital Melalui Kolaborasi Penyelenggaraan Kegiatan AI Ideathon
LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menutup kegiatan Artificial Intelligence (AI) Ideathon Lampung yang diselenggarakan berkolaborasi dengan Amazon Web Services (AWS), Westcon Indonesia, dan …
Bupati Lampung Barat dan Rektor Itera Bahas Hibah Lahan serta Peluang Kerja Sama Strategis
Lambar – Bupati Lampung Barat menggelar pertemuan bersama Rektor Institut Teknologi Sumatera (Itera) guna membahas perkembangan hibah lahan serta membuka peluang kerja sama strategis antara …
TPG Gaji ke-13 dan THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026
Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan dicairkan ke rekening guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2026. Pemkab menegaskan tidak ada dana yang hilang maupun tidak dibayarkan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menanggapi keresahan sejumlah guru ASN terkait belum cairnya TPG Gaji ke-13 dan TPG THR di awal tahun 2026.
Isu ini mencuat lantaran di sejumlah daerah lain, pencairan TPG telah lebih dulu direalisasikan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pendidik di Lampung Selatan.

Wahidin menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena faktor regulasi di tingkat pusat. Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
KMK tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi Guru ASN di daerah, dan berlaku secara nasional sebagai acuan seluruh pemerintah daerah.
“Regulasi ditetapkan mendekati akhir tahun anggaran, sehingga secara administrasi tidak memungkinkan proses pencairan diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025,” ujar Wahidin, Senin (5/1/2026).
Ia juga menjelaskan, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut baru diterima Pemkab Lampung Selatan pada 30 Desember 2025.
“Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk langsung menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.
Selain itu, pencairan TPG memerlukan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sebelum diajukan ke proses pembayaran.
“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data penerima. Setelah proses tersebut selesai, pencairan segera dilakukan,” tambah Wahidin.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG Gaji ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada dana yang hilang, dialihkan, ataupun dibatalkan pembayarannya.
Pemkab juga mengimbau para guru untuk tetap bersabar dan mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang, serta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR akan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin.
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Megathrust melalui Kolaborasi Lintas Sektor
LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat upaya mitigasi bencana, khususnya potensi gempa megathrust dan tsunami, melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, …
Pemprov Lampung Tegaskan Tahun 2026 sebagai Tahun Percepatan Pembangunan, Pelayanan Publik dan Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat
(pelitaekspres.com) –BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjadikan tahun 2026 sebagai tahun percepatan pembangunan, pelayanan publik dan kehadiran negara di tengah masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan …
UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,21 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
KALIANDA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama itu menegaskan bahwa UMK 2026 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Penetapan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.
UMK Lampung Selatan Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau senilai Rp142.618,49 dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp3.076.990. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan perkembangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai regulasi yang berlaku.
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.
Tinjau pemandian air hangat, Bupati Lambar berharap dapat tingkatkan roda ekonomi masyarakat
Lambar – Bupati Lampung Barat Parosil mabsus meninjau tempat pemandian air hangat yang berlokasi di Kelurahan Tugu sari Kecamatan Sumber jaya, Jum’at 02/01/2026. Dalam kunjungannya …
BREAKING NEWS! Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan
Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menuai keresahan di kalangan pegawai. Pemkab menegaskan bahwa penetapan gaji mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya dapat berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.
“Penentuan gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya bisa berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahidin usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah berstatus PPPK Paruh Waktu seluruh pembiayaan gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Wahidin, Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.
“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji dibebankan ke APBD. Artinya, ada tambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.
Terkait besaran gaji, Wahidin menyampaikan bahwa nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan. Penetapan tersebut mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah (mandatory spending), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Wahidin menegaskan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, namun tetap realistis dari sisi kemampuan fiskal daerah.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama agar pembayaran gaji bisa dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Disiplin ASN
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pusat pelayanan publik pada hari pertama kerja tahun 2026, …