Nasional

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pemotongan Gaji untuk Pensiun

Ilustrasi Kebijakan Pemerintah Rancang Aturan Potong Gaji Pekerja

LAMPUNGVERSE.com – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengatur pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib.

Meski demikian, aturan ini tidak akan berlaku bagi semua pekerja, melainkan hanya pada kelompok tertentu yang telah ditetapkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya Pasal 189 ayat (4).

Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan manfaat pensiun yang diterima para pekerja di masa tua.

Ogi mengungkapkan bahwa manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan saat ini hanya berkisar antara 10 persen hingga 15 persen dari gaji terakhir mereka.

Angka ini jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO), yang mengharuskan manfaat pensiun mencapai 40 persen dari gaji terakhir.

Dengan adanya program pensiun wajib ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, sehingga mereka dapat menikmati masa pensiun dengan lebih layak.

Program ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan para pensiunan pada bantuan sosial pemerintah di masa depan.

Selain itu, OJK bersama dengan Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya akan mengatur secara rinci mekanisme pemotongan gaji ini.

Mulai dari besaran kontribusi yang harus disetor oleh pekerja hingga tata cara pengelolaan dana pensiun tersebut. Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan pekerja dan pengusaha.

Pemerintah juga berencana untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat luas, khususnya para pekerja dan pengusaha. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak memahami manfaat dan pentingnya program pensiun tambahan wajib ini.

Ogi menegaskan bahwa program pensiun wajib ini bukan hanya sekadar pemotongan gaji, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan para pekerja di masa mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja di Indonesia dapat menikmati masa pensiun dengan layak, sesuai dengan standar internasional,” pungkasnya.

Rencana penerapan aturan baru ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi nasional.

Dengan adanya program pensiun yang lebih baik, diharapkan daya beli para pensiunan tetap terjaga, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara secara keseluruhan. (Red)

Exit mobile version