LAMPUNGVERSE.com – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi tunggakan pajak dengan potongan besar.
Mulai 2 September hingga 16 Desember 2024, Pemprov Lampung menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 70%, sebuah langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, mewakili Pj Gubernur Samsudin, menyatakan bahwa program pemutihan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Program ini kami rancang untuk menarik minat masyarakat agar memanfaatkan kesempatan yang sangat menguntungkan ini,” ujar Slamet pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan ini akan dilaksanakan di berbagai lokasi strategis di seluruh Provinsi Lampung.
Beberapa lokasi tersebut antara lain Samsat Induk Rajabasa dan Samsat Pembantu, serta layanan Samsat Unggulan di gerai, mal, Samling (Samsat Keliling), Samdes (Samsat Desa), UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES, dan melalui aplikasi elektronik seperti SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes.
Potongan Pajak Berdasarkan Jenis Kendaraan
Program ini memberikan berbagai kemudahan, termasuk pembebasan pajak progresif, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pengurangan pokok tunggakan sesuai dengan jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Berikut adalah detail diskon yang ditawarkan:
Kendaraan roda dua dan tiga:
– Kapasitas mesin hingga 150cc: Diskon 70%
– Kapasitas mesin 151cc hingga 200cc: Diskon 60%
– Kapasitas mesin di atas 200cc: Diskon 50%
Kendaraan roda empat (mobil):
– Kapasitas mesin hingga 1.500cc: Diskon 70%
– Kapasitas mesin 1.501cc hingga 2.000cc: Diskon 60%
– Kapasitas mesin di atas 2.000cc: Diskon 50%
Persyaratan dan Proses Pendaftaran
Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan administrasi, seperti membawa e-KTP, STNK asli, SKPD/TBPKP asli, serta melampirkan BPKB asli untuk proses perpanjangan STNK. Selain itu, wajib pajak juga diharuskan melakukan cek fisik kendaraan.
Pendaftaran program pemutihan ini dapat dilakukan secara manual di bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih. Untuk memudahkan komunikasi selama proses berlangsung, petugas Bapenda akan mencatat nomor telepon wajib pajak.
Manfaat Program Bagi Masyarakat dan Pemerintah
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, Pemprov Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak dengan potongan yang signifikan.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya berdampak positif pada peningkatan PAD.
Jangan sampai ketinggalan kesempatan ini! Segera kunjungi lokasi Samsat terdekat atau manfaatkan layanan online untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang hanya berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Program ini merupakan peluang emas bagi masyarakat Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan dan mudah. (Anto)