LAMPUNGVERSE.com – Pemerintah Provinsi Lampung akan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
Program ini bertujuan untuk menghapus seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun lalu dan sebelumnya.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan bahwa pemutihan ini akan dilakukan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan, termasuk Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa, serta melalui aplikasi digital seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Gubernur Mirza menyatakan bahwa pemutihan kali ini menawarkan penghapusan 100 persen untuk tunggakan pajak, di mana wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun berjalan.
“Pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Siapa pun yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar satu tahun yang aktif,” katanya, Kamis (17/4/2025).
Mirza menambahkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak masih tergolong rendah, yakni sekitar 38 persen.
Oleh karena itu, diharapkan pemutihan ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Ini adalah komitmen kami bersama pihak kepolisian. Pemutihan ini menjadi yang terakhir, karena tahun depan akan ada penghapusan data kendaraan bagi yang menunggak pajak sesuai dengan UU Nomor 22,” jelasnya.
Gubernur juga menekankan bahwa pemutihan pajak ini merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
“Kami memberikan kesempatan besar-besaran untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Selain itu, proses balik nama juga akan digratiskan,” pungkasnya. (Red)