Site icon LAMPUNGVERSE.com

Penertiban Aset, Pemprov Lampung Gusur Rumah Warga Sabah Balau dan Sukarame Baru

LAMPUNGVERSE.com – Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan penertiban aset di dua lokasi, yaitu Sukarame Baru, Bandarlampung, dan Sabah Balau, Lampung Selatan, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Penertiban ini ditujukan untuk mengamankan aset daerah yang saat ini masih dihuni oleh warga tanpa hak kepemilikan yang sah.

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo, menyatakan bahwa tindakan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga aset daerah agar tidak dikuasai secara ilegal,” jelasnya.

Sebanyak 46 bidang aset akan ditertibkan, dengan sekitar 30 kepala keluarga masih bertahan di lokasi tersebut.

Sejak didirikannya posko pemantauan, beberapa warga telah memilih untuk meninggalkan lokasi secara sukarela, termasuk penghuni kos-kosan yang menerima kompensasi dari pemerintah.

“Hingga saat ini, lima warga telah menerima kompensasi, sementara tiga lainnya keluar dengan sukarela,” tambah Bey.

Selama proses penertiban, situasi sempat memanas ketika sejumlah warga mencoba melawan petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polda Lampung, dan Brimob.

Bentrokan tak terhindarkan, dan beberapa warga bahkan histeris melihat tempat tinggal mereka dibongkar.

“Kami hanya ingin bertahan di sini karena sudah lama tinggal. Tiba-tiba digusur tanpa solusi,” keluh salah satu warga Sabah Balau.

Untuk mendukung proses penertiban, Pemprov Lampung menurunkan empat unit alat berat, termasuk tiga ekskavator dan satu buldozer.

Kepala Satpol PP Lampung, M Zulkarnain, menyebutkan bahwa sekitar 1.200 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya penertiban agar berjalan aman dan kondusif.

Menurut data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, lahan yang ditertibkan merupakan aset Pemprov yang diperoleh dari PTP X dan telah bersertifikat atas nama pemerintah daerah.

Sejak 2012, Pemprov telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan warga yang menghuni kawasan tersebut. Namun, seiring waktu, warga terus membangun di lahan tersebut, bahkan melakukan transaksi jual beli, meski tanpa bukti kepemilikan yang sah.

Pemprov menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan penyelamatan aset daerah. Meskipun ada perlawanan dari warga, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Exit mobile version