News

Penutupan TPA Bakung, Anggota DPRD Lampung Fauzi Heri Desak Pemkot Ambil Langkah Konkret

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Fauzi Heri. Foto: dok Instagram Fauzi Heri

LAMPUNGVERSE.comKomisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Fauzi Heri mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung segera mengambil langkah strategis menangani masalah penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

Fauzi menekankan pentingnya Pemkot untuk segera berkoordinasi dengan KLHK guna mendapatkan informasi yang jelas mengenai penyebab penyegelan TPA Bakung.

“Segera lakukan koordinasi untuk memahami apakah penyegelan ini terkait pelanggaran regulasi, dampak lingkungan, atau faktor operasional lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar dampak penutupan TPA terhadap pengelolaan sampah di Bandarlampung dianalisis secara menyeluruh, termasuk potensi lonjakan sampah yang tidak terkelola.

Lebih lanjut, Fauzi menyarankan Pemkot menggelar dialog publik untuk mendiskusikan dampak penutupan TPA Bakung dengan masyarakat dan stakeholder.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting agar solusi yang diambil dapat diterima semua pihak. Transparansi informasi juga harus diutamakan agar tidak terjadi misinformasi,” katanya.

Fauzi juga menekankan perlunya rencana pengelolaan sampah alternatif, termasuk identifikasi lokasi baru untuk TPA yang memenuhi standar lingkungan.

Ia mendorong Pemkot untuk mempromosikan program pengurangan sampah melalui edukasi dan kampanye daur ulang, serta mempertimbangkan penggunaan teknologi modern seperti incinerator ramah lingkungan atau fasilitas komposting.

Selain itu, Fauzi meminta Pemkot untuk mengadvokasi kebijakan pengelolaan sampah yang lebih mendukung di tingkat provinsi dan nasional.

“Pendanaan dari pemerintah pusat atau lembaga internasional juga harus diupayakan untuk mendukung proyek-proyek pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi program pengelolaan sampah alternatif.

Sementara itu, pengelolaan sampah di Bandarlampung akan berada di bawah pengawasan KLHK. Fauzi berharap Pemkot segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat tidak adanya solusi yang jelas,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Kota Bandarlampung Pada Sabtu (28/12/2024).

Tindakan ini diambil karena pengelolaan sampah di TPA tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurutnya ada tiga tujuan fungsi TPA bakung yang tidak terlaksana. Ketiga tujuan pengelolaan sampah, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya,

“Tiga tujuan ini tidak saya lihat di TPA Bakung. Dalam waktu dekat, statusnya kemungkinan akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” tegasnya.

 

Exit mobile version