Politik

Pilgub Lampung 2024: KPU Tetapkan Aturan Baru untuk Kampanye yang Aman dan Tertib

Ilustrasi Kampanye Pilgub 2024. Dok. Getty Images

LAMPUNGVERSE.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan sejumlah aturan baru untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024, dengan tujuan menciptakan kontestasi politik yang aman dan tertib.

Aturan baru ini mencakup pembagian zona kampanye dan pembatasan jumlah massa, untuk memastikan kampanye yang merata dan damai di seluruh wilayah Lampung.

Anggota KPU Lampung, Antonius Cahyalana, menjelaskan bahwa wilayah kampanye telah dibagi menjadi dua zona. “Zona 1 meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Bandarlampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat. Sementara Zona 2 terdiri dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Waykanan, dan Mesuji,” jelasnya pada Senin, 30 September 2024.

Dalam aturan baru ini, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur diizinkan untuk berkampanye setiap hari, namun harus sesuai dengan zona yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerataan kampanye di seluruh wilayah Lampung.

KPU juga membatasi jumlah rapat umum yang dapat dilakukan oleh masing-masing paslon, dengan maksimal dua kali rapat umum yang diizinkan. Selain itu, ada larangan tegas terkait arak-arakan paslon selama kampanye berlangsung.

Terkait jumlah massa, KPU menerapkan aturan yang berbeda untuk setiap jenis kampanye. Untuk pertemuan terbatas dalam ruangan, jumlah peserta dibatasi maksimal 2.000 orang. Sementara untuk kampanye pertemuan tatap muka, tidak ada batasan jumlah massa, asalkan tidak melebihi kapasitas ruangan.

Antonius menambahkan bahwa paslon diperbolehkan memberikan biaya transportasi kepada warga yang hadir dalam kampanye, dengan besaran biaya yang akan ditetapkan oleh KPU kabupaten dan kota sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

KPU Lampung juga telah menjadwalkan debat publik antar paslon yang akan diselenggarakan maksimal tiga kali. Untuk kampanye melalui iklan di media massa, hanya diperbolehkan mulai 14 hari sebelum masa tenang, tepatnya pada 10 hingga 23 November 2024.

Antonius menekankan pentingnya pemahaman aturan ini oleh seluruh pihak yang terlibat. “Kami meminta semua paslon beserta tim pemenangnya untuk memahami betul ketentuan pelaksanaan masing-masing kategori kegiatan kampanye,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya aturan baru ini, KPU Lampung berharap Pilgub 2024 dapat berlangsung secara demokratis, aman, dan tertib. Masyarakat Lampung pun diminta untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Pilgub Lampung 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Provinsi Lampung untuk menentukan pemimpin daerah lima tahun ke depan. Dengan adanya aturan kampanye yang jelas, diharapkan proses demokrasi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Lampung ke arah yang lebih baik.

Exit mobile version