LAMPUNGVERSE.com — Menyikapi meningkatnya kasus kepemilikan senjata api ilegal di Provinsi Lampung, Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas para pembuat, penjual, dan pemilik senjata api (senpi) ilegal.
Dalam sebulan terakhir, data kepolisian mencatat setidaknya empat kasus senpi ilegal yang terjadi di wilayah ini. Kasus-kasus tersebut tersebar di Kabupaten Tulang Bawang dan Kota Bandarlampung.
Di Tulang Bawang, dua insiden melibatkan pelaku yang sama, seorang nelayan berinisial SA (44) dari Kampung Dente Teladas.
SA diduga menembak korban berinisial L (40) saat acara musik organ tunggal pada Minggu malam, 29 September 2024. Tak lama setelah itu, ia juga menembak Inhu (50), warga Desa Teladas Udik, Kecamatan Dente Teladas.
Selain itu, kasus senpi ilegal lainnya melibatkan TI (38), warga Gedung Meneng, yang melakukan pengancaman pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Lalu, di Kota Bandarlampung, seorang pria mencoba merampas sepeda motor milik pengojek online dengan menodongkan senjata api pada Minggu, 29 September 2024, meskipun aksinya berhasil digagalkan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah, menegaskan bahwa upaya kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan pemilik senpi ilegal.
“Kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan penjual dan pemasok senpi ilegal ini. Penjualnya akan kami buru agar peredaran senpi ilegal bisa diberantas,” ujarnya
Selasa (8/10).
Umi juga mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api tidak bisa sembarangan. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi, termasuk syarat medis, lulus psikotes kepolisian, dan tidak memiliki catatan kriminal, sesuai ketentuan Polri.
Langkah tegas Polda Lampung ini diharapkan dapat menekan peredaran senpi ilegal dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait senpi ilegal, guna mendukung upaya pemberantasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. (Anto)