LAMPUNGVERSE.com – Polisi membekuk dua pedagang sayur di Pasar Panjang, berinisial EJ (27) dan AP (18), setelah mencuri uang tunai sebesar Rp20 juta serta 11 slop rokok dari sebuah toko kelontong, Sabtu 28/9/2024.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami pemilik toko mencapai Rp22 juta.
“Kami berhasil menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Mereka mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Martono.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku adalah residivis yang sering membuat resah para pedagang di pasar.
Setelah mendapatkan uang hasil curian, mereka menggunakannya untuk membeli pakaian dan alat-alat rumah tangga. Sementara itu, rokok hasil curian dijual dengan harga Rp2 juta.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam mencegah aksi kriminal seperti ini,” kata Umi.
Sebagai langkah preventif, kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik seperti pasar untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tetap menjaga keamanan lingkungan bersama,” tutup Umi.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan warga di sekitar Pasar Panjang dan wilayah lain dapat lebih berhati-hati dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. (*)