News

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencabulan, Korban Dicabuli Sejak SD

LAMPUNGVERSE.com – Polisi menangkap dua remaja, LF (18) dan ND (21), atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah berinisial D (14) warga Way Huwi, Lampung Selatan, Sabtu (2/11/2024).

Dari informasi yang diperoleh, tindakan pencabulan ini telah berlangsung sejak D masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan berlanjut hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Keduanya ditangkap pada Selasa (29/10) di dua lokasi terpisah di Bandarlampung. Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, menjelaskan bahwa LF ditangkap di Embung Itera, sementara ND ditangkap di Korpri, Bandarlampung.

Rohmawan menjelaskan bahwa perbuatan asusila itu dimulai ketika korban berusia 12 tahun, saat berada di kelas 6 SD, dan berlangsung selama dua tahun hingga korban mencapai usia 14 tahun.

“Korban mengalami pelecehan terus-menerus hingga ia duduk di kelas 2 SMP,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah bibik korban menemukan surat di dekat pintu rumah. Surat tersebut ditulis oleh pelaku dan menimbulkan kecurigaan.

Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku kepada bibiknya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Pelaku juga mengancam korban dengan menyebarkan video asusila jika korban tidak memenuhi permintaannya,” tambah Rohmawan.

Ia menjelaskan bahwa video tersebut digunakan sebagai alat untuk memaksa korban agar tetap diam.

Kedua pelaku pertama kali bertemu dengan korban di sebuah warung yang menyediakan akses Wi-Fi gratis.

Rohmawan juga mengungkapkan bahwa orang tua korban merupakan penyandang tuna rungu, yang membuat situasi semakin sulit bagi korban.

Dalam pengakuannya, pelaku LF mengaku memiliki video asusila, sedangkan ND merupakan teman SD-nya.

Atas perbuatan mereka, LF dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara ND dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU yang sama dengan ancaman hukuman 8 tahun.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya hal yang mencurigakan. (*)

Exit mobile version