LAMPUNGVERSE.com – Polisi berhasil menangkap tiga remaja laki-laki terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian siswa SMPN 25 Bandarlampung, Predi Saputra (15).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa ketiga pelajar yang ditangkap memiliki inisial MRP (14), IS alias Bagong (15), dan CSG (15), semuanya merupakan warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
“Kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya sudah kami amankan, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pencarian,” jelasnya, Jumat (20/12).
Hendrik menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam insiden tersebut. MRP membawa parang, IS alias Bagong membawa pisau, dan CSG membawa celurit serta bertugas mengumpulkan teman-temannya untuk berkelahi dengan kelompok korban.
Dua tersangka yang masih buron adalah AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17), yang ditetapkan sebagai pelaku utama karena melukai Predi dengan parang hingga menyebabkan kematiannya.
“Kami sudah mengetahui identitas kedua tersangka yang masih buron dan meminta agar keluarga mereka kooperatif untuk menyerahkan mereka,” tambah Hendrik.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kaos hijau dan celana panjang hitam milik korban, senjata tajam berupa pisau dan celurit, rekaman CCTV, serta pecahan botol beling.
Hendrik juga menyampaikan bahwa aksi pengeroyokan ini didasari oleh motif dendam pribadi antara kelompok korban dan tersangka.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, termasuk kemungkinan adanya teman korban yang mengenal para pelaku,” ungkapnya.
Ketiga remaja yang ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP, sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga berharap keluarga para pelaku dapat menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban dan dua rekannya terjatuh dari sepeda motor setelah diserang oleh sekelompok remaja bersenjata tajam. Meskipun berusaha melarikan diri, Predi mengalami luka parah dan terjatuh saat berlari, sebelum akhirnya dikeroyok oleh pelaku.