News

Polisi Tembak Mati Terduga Pencuri di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

×

Polisi Tembak Mati Terduga Pencuri di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Sebuah insiden tragis terjadi, Polisi menembak mati Romadon, Warga Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Mirisnya, Romadon ditembak oleh polisi di hadapan anak, istri dan orang tuanya.

Romadon ditembak atas tuduhan sebagai pelaku pencurian kendaraan dan tindak kekerasan pada 2023.

Kejadian ini berlangsung pada 28 Maret 2024 dan mengundang perhatian serta kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, yang menilai tindakan tersebut sebagai dugaan pembunuhan di luar proses hukum.

Kronologi Kejadian

Romadon, yang merupakan ayah dari dua anak, ditembak di bagian perut saat berada di rumah. Menurut istri korban, Romadon tidak melakukan perlawanan saat polisi memasuki rumahnya. Penembakan terjadi ketika ia hendak keluar untuk menemui ayahnya yang memanggil dari luar.

Kekerasan Terhadap Keluarga

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas, Sebelum penembakan, istri dan ibu Romadon mengalami kekerasan fisik, seperti dipukul dan didorong.

“Setelah itu, korban diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil polisi,” ungkapnya.

Tuduhan yang Ditolak Keluarga

Polisi mengklaim bahwa Romadon terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada September 2023. Namun, keluarga korban membantah keras tuduhan tersebut, menegaskan bahwa Romadon tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminal.

Penolakan Autopsi dan Temuan Luka

Awalnya, keluarga korban menolak permintaan polisi untuk melakukan autopsi. Namun, saat jenazah dikembalikan, ditemukan luka lebam di pergelangan tangan Romadon, yang diduga akibat kekerasan sebelum penembakan.

LBH Bandarlampung mendesak Propam Mabes Polri dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam, ditemukan cukup bukti pelanggaran kode etik oleh aparat kepolisian.

Baca Juga  Kebakaran Hebat Melanda Rumah Makan di Teluk, Diduga Karena Korsleting Listrik

Pelanggaran Prosedur dan Hak Asasi Manusia

LBH menyoroti adanya pelanggaran serius dalam prosedur penangkapan dan penggunaan senjata api. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam situasi darurat untuk melindungi nyawa atau mencegah kejahatan berat, dan harus diawali dengan tembakan peringatan.

Prabowo menegaskan bahwa Romadon berhak mendapatkan proses hukum yang adil, bukan dieksekusi tanpa pengadilan. Tindakan sewenang-wenang ini dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Harapan Keluarga dan Komitmen LBH

Keluarga Romadon kini berharap agar keadilan ditegakkan. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas tindakan aparat yang tidak hanya merenggut nyawa kepala keluarga, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi anak-anak dan istri yang menyaksikan peristiwa tersebut.

LBH Bandarlampung berkomitmen untuk mendampingi keluarga korban hingga kasus ini diselesaikan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya penyelidikan agar keadilan tidak terabaikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *