Ekonomi

PPN 12% Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Kategorinya

×

PPN 12% Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Kategorinya

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Langkah ini diatur dalam Pasal 4A UU HPP, yang menjelaskan barang dan jasa tertentu yang tidak akan dikenakan PPN.

Barang yang Dikecualikan dari PPN

Berikut adalah beberapa kategori barang yang tidak dikenakan PPN:

– Makanan dan Minuman: Ini mencakup semua jenis makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, dan tempat makan lainnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang, termasuk yang disediakan oleh jasa boga atau katering.

– Uang dan Emas Batangan: Uang serta emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga juga dikecualikan.

Jasa yang Dikecualikan dari PPN

Ada juga berbagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, antara lain:

– Jasa Keagamaan: Semua layanan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.

– Jasa Kesenian dan Hiburan: Termasuk semua jenis jasa yang disediakan oleh pekerja seni dan hiburan.

– Jasa Perhotelan: Meliputi penyewaan kamar dan ruangan di hotel.

– Jasa Pemerintahan: Semua jenis layanan yang hanya dapat disediakan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

– Jasa Parkir dan Katering: Jasa penyediaan tempat parkir serta layanan katering juga termasuk dalam kategori ini.

Selain itu, ada beberapa barang dan jasa yang dapat dibebaskan dari PPN untuk mendukung pembangunan nasional, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan jasa angkutan umum.

Barang dan Jasa yang Terkena PPN

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, PPN akan dikenakan pada:

– Penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha di dalam daerah pabean.
– Impor BKP dan penyerahan jasa kena pajak (JKP).
– Pemanfaatan BKP dan JKP dari luar daerah pabean.
– Ekspor BKP dan JKP oleh pengusaha kena pajak.

Baca Juga  Novotel Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik, Tarifnya Rp25 Ribu, Nikmati Promo Kuliner Sambil Menunggu

Contoh barang yang akan dikenakan PPN termasuk tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, hingga layanan streaming musik dan film seperti Spotify dan Netflix.

Dengan perubahan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami barang dan jasa mana yang akan terpengaruh oleh kebijakan baru ini. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *