LAMPUNGVERSE.com – Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan peogram pemutihan pajak kendaraan pada 2 Mei 2025 untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Lampung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riyadi, menjelaskan, program pemutihan pajak dikenakan pada Pajak Pokok Kendaraan (PKB) semua jenis kendaraan bermotor yang telat membayar pajak.
“Wajib pajak hanya membayar satu tahun pajak berjalan, tanpa memperhitungkan berapa lama kendaraan tersebut menunggak, berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih,” katanya saat ditemui di kantor Bapenda Lampung, Rabu (30/4/2025).
Ia menambahkan, kalau untuk perhitungan Jasa Raharja bisa mengkonfirmasi ke instansi terkait.
Slamet, mengungkapkan, pendapat dari prgram pemutihan tidak ditargetkan, namun semaksimal mungkin
“Tidak ditarget besaran yang didapat, tapi kita upayakan maksimal,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pihaknya menerjunkan personil tambahan serta meningkatkan fasilitas.
“Iya, kita sudah tingkatkan sarana dan prasaranan untuk menjamin pelayanan yang prima,” tutupnya.
Berikut prosedur dan persyaratan mengurus pemutihan pajak kendaraan:
1. Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;
2. STNK asli dan TBPKP asli
3. Surat Kuasa bermaterai jika diwakilkan
Syarat untuk perpanjangan STNK atau ganti plat
1. Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi atau perusahaan
2. STNK asli
3. TBPKP asli
4. Cek fisik kendaraandi Samsat
5. PKB asli
6. Surat Kuasa bermaterai jika diwakilkan
7. Khusus untuk kendaraan hasil lelang, melengkapi tanda bukti risalah lelang