News

Prosedur Samsat Dinilai Memberatkan Warga, Pengamat: Pemerintah dan DPRD Segera Mengevaluasi

Dedi Hermawan, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila). Foto: Dok. Unila

LAMPUNGVERSE.com – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan, mengkritik keras kebijakan Samsat Bandarlampung yang mengharuskan seorang warga penderita stroke datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraannya.

Menurut Dedi, kebijakan ini tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang baik dan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Dedi menegaskan bahwa Samsat Bandarlampung seharusnya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan mereka yang sakit.

“Ini tidak boleh terjadi. Negara ini sudah memiliki UU tentang Pelayanan Publik yang harus ditaati oleh semua instansi pemerintah,” kata Dedi kepada Lampungverse.com, Selasa (10/9).

Menurut Dedi, semua instansi pemerintah, termasuk Samsat, wajib menjalankan undang-undang ini untuk memastikan pelayanan yang ramah dan humanis terhadap warga negara yang berada dalam kondisi rentan.

“Ini adalah aktualisasi dari prinsip humanisme yang seharusnya menjadi visi dan misi Kota Bandar Lampung dalam perencanaan pembangunan ke depan,” ujarnya.

Dedi juga menyarankan agar Pemerintah Kota dan DPRD Bandarlampung segera mengevaluasi pelayanan yang diberikan oleh Samsat dan unit layanan publik lainnya.

“Pemkot dan DPRD harus melakukan evaluasi atas pelayanan di Samsat maupun unit layanan lainnya. Administrasi tidak boleh mengorbankan pelayanan utama yang humanis,” tegas Dedi.

Menurutnya, kebijakan yang tidak memprioritaskan pelayanan terhadap warga yang membutuhkan perhatian khusus harus segera ditinjau ulang untuk memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan pelayanan yang prima dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga yang diduga menderita stroke dipaksa oleh petugas Samsat Bandarlampung untuk datang ke ruang arsip STNK guna memastikan bahwa kendaraan jenis Avanza Veloz silver yang terdaftar di STNK memang miliknya.

Menurut saksi mata, wanita berusia sekitar 50 tahun itu terpaksa mendatangi ruang arsip dengan didampingi oleh seorang pria dan seorang wanita.

Ia hanya duduk di dalam mobil yang diparkir di depan ruang arsip STNK, meskipun area tersebut bukan merupakan tempat parkir. (Anto)

Exit mobile version