LAMPUNGVERSE.COM, BANDARLAMPUNG – Beberapa hari ini Indonesia dihebohkan dengan serangan siber ransomware jenis terbaru Brain Cipher ke Pusat Data Nasional Sementara telah melumpuhkan layanan publik. Pelaku serangan siber pun meminta tebusan sebesar USD 8 juta atau setara Rp131 miliar.
Menurut Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Provinsi Lampung Rifki Indrawan, Ramsomware merupakan software berupa virus komputer yang berfungsi menghalangi akses data atau sistem komputer.
“Jadi pemilik komputer tidak dapat menggunakan komputernya karena data atau sistemnya terkunci ramsomeware,” katanya saat dihubungi, Selasa (25/06)
Rifki menjelaskan, perbuatan tersebut sengaja disebar oleh pihak tertentu untuk mengancam atau meminta tebusan sejumlah uang, crypto atau hal lain yang mereka inginkan ke pemilik komputer
“Sengaja dikunci akses data atau sistem komputernya dari pengirim ramsomeware untuk meminta tebusan,” ujarnya.
Sementara itu, Dosen Insititut Teknologi Bisnis dan Bahasa (ITBA) Dian Cipta Cendikia (DCC) Kota Bandarlampung Aliy Hafiz, cara kerja ransomware masuk ke pusat data nasional bisa melalui cara seperti, phishing emails,
Exploiting vulnerabilities,dan supply chain attacks.
“Setelah ransomware berhasil masuk, ia akan mulai mengenkripsi data penting di sistem dan kemudian menampilkan pesan tebusan kepada pengguna atau administrator sistem,” terangnya
Menurutnya, serangan ransomware sangat berbahaya, terutama bagi pusat data nasional, karena bisa mengalami kerugian finansial berupa tebusan yang besar, gangguan operasional, seperti pusat data yang dienkripsi tidak dapat menjalankan operasi normalnya yang dapat mengganggu layanan publik dan fungsi pemerintahan.
“Penyebaran risiko data sensitif yang dicuri sebelum dienkripsi bisa terjadi kebocoran data yang merugikan. Lalu reputasi kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dapat terganggu jika diketahui bahwa mereka rentan terhadap serangan siber,” pungkasnya (Anto)