DPRD

Rokok Tanpa Cukai Jadi Atensi DPRD Lampung ke APH

×

Rokok Tanpa Cukai Jadi Atensi DPRD Lampung ke APH

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Komisi I DPRD Provinsi Lampung berencana untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Lampung. Fenomena ini dianggap sebagai salah satu penyebab penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu perhatian serius untuk diminimalisir.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyayangkan masih banyaknya rokok ilegal yang beredar.

“Kerja sama antara semua pihak sangat dibutuhkan agar masalah rokok tanpa cukai ini dapat ditangani dengan baik oleh APH dan Bea Cukai,” ujarnya pada Rabu, 19 Februari 2025.

Garinca menekankan pentingnya cukai rokok sebagai penyumbang PAD, yang berhubungan langsung dengan potensi penerimaan pajak untuk pembangunan di Lampung. Ia berencana untuk menyampaikan isu ini kepada APH agar ditindaklanjuti.

Sebelumnya, akademisi dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandi Ritonga, menyoroti bahwa peredaran rokok tanpa cukai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk ilegal yang merugikan negara.

Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu diperbaiki.

“Rokok ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Rifandi.

Ia menambahkan bahwa jika peredaran rokok ilegal masih meluas, ada kendala dalam implementasi aturan, baik dari pengawasan maupun penegakan hukum.

Rifandi juga menekankan bahwa peredaran rokok tanpa cukai berdampak serius pada keuangan negara dan persaingan usaha yang sehat.

“Negara kehilangan miliaran rupiah akibat rokok ilegal, dan konsumen dirugikan karena produk tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan,” ungkapnya.

Dalam konteks penegakan hukum, ia menyarankan agar Bea Cukai dan Kepolisian memperkuat kolaborasi dalam memberantas rokok ilegal. Pengawasan yang ketat di jalur distribusi, mulai dari produksi hingga peredaran, harus dioptimalkan.

Baca Juga  Munir Dorong Pemprov Lampung Gelar Program Pemutihan Pajak Awal Tahun 2025

“Kolaborasi ini penting karena peredaran rokok ilegal sering melibatkan jaringan luas. Penanganan yang hanya sebatas penyitaan barang tidak akan menyelesaikan masalah jika tidak menyentuh aktor utama di balik distribusi,” tegasnya.

Tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal juga muncul dari potensi keterlibatan oknum aparat dalam jaringan distribusi tersebut. Rifandi menyebutkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan untuk memastikan efektivitas pemberantasan rokok ilegal.

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan cukai yang tinggi sering kali mendorong masyarakat beralih ke produk ilegal yang lebih terjangkau.

“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan kebijakan fiskal agar tidak mendorong pasar gelap,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *