News

Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Bakar Gedung KPP Kotabumi

LAMPUNGVERSE.com – Oknum satpam nekat membakar Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Lampung Utara, pada Sabtu pagi, (7/12/2024).

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku, Agus Rahmat (38) ternyata merupakan mantan satpam yang melakukan tindakan nekat tersebut karena merasa sakit hati setelah dipecat.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, mengungkapkan bahwa Agus berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada malam hari di rumahnya di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi.

“Agus dipecat pada Agustus 2024 setelah terbukti mencuri tablet dan barang-barang dinas,” jelas AKP Stefanus, dilansir pada Senin, 9 Desember 2024.

Penyelidikan yang dilakukan menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan Agus mendekati ruang alat tulis kantor sambil memutar posisi kamera menggunakan pipa.

Setelah memastikan aksinya tidak terlihat jelas, ia keluar dari ruangan dengan membawa tas ransel yang diduga berisi bahan bakar.

Dalam rekaman tersebut, terlihat Agus sengaja menggeser arah kamera CCTV untuk menutupi aksinya. Beberapa saat kemudian, api mulai membesar dan melahap gedung tersebut.

“Kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp500 juta,” tambah AKP Stefanus.

Agus mengaku nekat melakukan pembakaran karena sakit hati atas pemecatan dirinya. Pemecatan tersebut terjadi setelah ia ketahuan mencuri barang-barang milik kantor.

Rasa dendam dan kekecewaan membuatnya merencanakan balas dendam dengan cara yang ekstrem.

“Saya sakit hati dengan manajemen kantor karena dipecat dan merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Agus saat pemeriksaan.

Polisi kini menjerat Agus Rahmat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya motif lain dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam insiden ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan sumber daya manusia di instansi publik agar dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana, untuk mencegah terjadinya aksi serupa di masa depan. (*)

Exit mobile version