LAMPUNGVERSE.COM, TANGGAMUS – Polisi menahan SP (67), seorang warga Gisting, atas dugaan pembunuhan terhadap Edi Gunawan alias Koh Edi, pemilik Hotel Gisting 21 di Tanggamus.
Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.
“SP dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujar Umi, Kamis (08/08).
Kronologi peristiwa ini bermula ketika Suparno dan Koh Edi menghadiri pertemuan mediasi terkait sengketa tanah di Balai Desa Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus, pada Rabu (7/8), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa. Tanah seluas 1000 meter persegi yang menjadi sengketa tersebut diklaim oleh Suparno sebagai miliknya setelah dibeli dari seorang bernama Eli, yang juga menjual tanah tersebut kepada Koh Edi sekitar delapan tahun lalu.
Selama mediasi, Koh Edi mengungkapkan rencananya untuk membangun di atas tanah tersebut pada tahun 2023. Namun, pelaku tetap bersikeras bahwa tanah itu miliknya dan menolak tawaran ganti rugi dari Koh Edi.
Suasana mediasi yang awalnya damai tiba-tiba berubah menjadi tragis ketika Suparno mengeluarkan pisau garpu dan menusuk Koh Edi di bagian dada, mengenai jantungnya.
Saat itu korban sempat dilarikan ke Puskesmas Panti Secanti, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Polisi langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti pisau garpu. (Anto)