LAMPUNGVERSE.com – Kontraktor yang menangani proyek Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias, Gisting, Tanggamus, menampik pemberitaan yang menyebut proyek tersebut asal jadi.
Menurut MH yang merupakan pelaksana kontraktor, pengerjaan bangunan UPB Tanaman Hias tersebut sudah sesuai dengan aturan spesifikasi teknis yang ada di kontrak kerja serta diawasi Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Kami bekerja sudah sesuai kontrak, dan selalu diawasi. Jadi, tidak mungkin kami bekerja asal-asalan seperti yang dituduhkan oleh salah satu media online,” kata MH, Senin, (5/5/2025).
MH mengaku, proyek yang dilaksanakan pada 2024 itu sudah dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi teknis untuk dua proyek, yaitu Rp700 juta untuk bangunan UPB dan Rp300 juta untuk Green House.
Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, dan prosesnya melalui e-catalog. Namun, nilainya tidak sebesar itu lantaran ada proses negosiasi dan dipotong pajak di dalamnya yang harus dibayarkan kepada negara.
“Jangan asal menuduh tanpa ada bukti. Semua orang bisa beropini, tapi kalau menyangkut kepentingan publik harus lebih bijak dalam beropini, dan kalau menuding harus berdasarkan fakta,” katanya.
MH juga mempertanyakan identitas pegawai yang menyebutkan proyek tersebut gagal. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar, karena proyek itu sudah selesai dan sudah dilakukan serah terima dari unsur teknis pengawas konsultan, serta dinas terkait.
“Itu pegawai yang mana? Dasarnya apa dia menyebut proyek gagal? Apakah benar narasumber itu pegawai di sana? Kalau memang benar gagal kenapa tanda tangan mau terima?” ujarnya.
“Lagipula, setelah diterima kan harusnya dirawat dengan baik, karena pelaksana sudah menyerahkan sepenuhnya terhadap dinas terkait. Dan saat serah terima itu kondisinya sudah 100%,” pungkas MH. (*)