News

Tipu Petani Lambar Rp10 Miliar, Polisi Tangkap Pelaku di Jabar

×

Tipu Petani Lambar Rp10 Miliar, Polisi Tangkap Pelaku di Jabar

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap buronan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan petani di Lampung Barat hingga Rp10,36 miliar.

Ahmad Ramadan (27) pelaku yang menjabat sebagai Direktur PT. Adera Ramanda Group, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29/11/2024.

Kronologi Kasus

Berdasarkan keterangan, kasus ini bermula ketika Ahmad menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua orang korban, yakni petani dari Lampung Barat M. Rozikin, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandarlampung pada 5 September 2024 lalu

Dari total berat barang yang diterima tersebut mencapai 151.191,6 kilogram, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp10,36 miliar.

Kemudian, Ahmad menjanjikan pembayaran dalam waktu dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun, janji tersebut tidak ditepati.

Ketika para korban mengonfirmasi kepada pihak pembeli, mereka mengetahui bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi Ahmad tidak memberikan uang tersebut dan menghilang.

Setelah para korban melapor resmi pada 12 September 2024, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung segera melakukan penyelidikan.

Penangkapan Ahmad dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak, mengungkapkan, kasus penipuan ini dilakukan secara terencana oleh pelaku, sehingga korban mengalami kerugian yang sangat besar.

“Tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya. Kami memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya, Senin (2/12).

Kombes Pahala menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga  Syarat Penerimaan PPPK Dinilai Akal-akalan, Satpol PP Harus D3 Analisis Kimia-Teknologi Lingkungan

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.

“Polda Lampung berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *