Nasional

Tom Lembong, Eks Penulis Pidato Jokowi Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

LAMPUNGVERSE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan penulis pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Lembong ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus skandal impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Lembong diduga memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta meskipun pasokan gula dalam negeri sedang surplus.

“TTL selaku menteri perdagangan periode 2015-2016,” jelas Qohar dilansir Media Indonesia, Selasa (29/10).

Menurut penyelidikan, izin impor seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan BUMN. Namun, Lembong memberikan izin kepada PT PPI, sebuah perusahaan swasta.

Selain Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama, sebagai tersangka.

Setelah penetapan status tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tom Lembong lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971 dan memiliki latar belakang pendidikan di Universitas Harvard.

Karirnya mencakup berbagai posisi penting, termasuk sebagai Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia dan Menteri Perdagangan.

Selain perannya sebagai menteri, Lembong dikenal sebagai penulis pidato Presiden Jokowi, termasuk pidato terkenal “Game of Throne” yang disampaikan pada pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada 2018.

Saat ini, ia juga terlibat dalam tim pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar untuk Pilpres 2024. (*)

Exit mobile version