Site icon LAMPUNGVERSE.com

Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan Jasa Raharja Tetap Dihitung, ini kata Kepala Jasa Raharja.

LAMPUNGVERSE.com – Kepala Jasa Raharja Lampung Zulham Pane menjelaskan, ada kesalahan persepsi dalam menghitung biaya Sumbangan Wajib Pajak Dana Kecelakaan Lalu lintas (SWDKLLJ).

Menurutnya, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun, biaya SWDKLLJ hanya dihitung empat tahun berjalan, yang nilai pertahun sebesar Rp35 ribu. Jadi, biaya Jasa Raharja tidak dihilangkan secara keseluruhan.

“Ini hanya kesalahan persepsi perhitungan saja,” katanya saat ditemui di kantor Jasa Raharja, Jalan Wolter Monginsidi, Selasa (6/5/2025).

Simak keterangan lengkapnya di:  https://vt.tiktok.com/ZShU5etPk/

Exit mobile version