News

UMK Bandarlampung Naik Jadi Rp3,3 Juta, Pemkot Minta Pengusaha Patuhi Aturan

LAMPUNGVERSE.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025, dengan persentase kenaikan sebesar 6,5% atau menjadi Rp3.305.367, Kamis (12/12/2024).

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, mengatakan, keputusan ini diambil setelah rapat antara Pemerintah dan Dewan Upah pada 12 Desember 2024 lalu.

Dasar penetapan kenaikan ini mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Dengan penetapan ini, upah buruh di Bandar Lampung meningkat sekitar Rp201.736, dari sebelumnya Rp3.103.641.

Eva Dwiana berharap agar semua pengusaha di Bandar Lampung dapat mematuhi kebijakan ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga sebagai instruksi dari pemerintah pusat.

“Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dan perusahaan diharapkan dapat menerapkannya,” ujarnya, Kamis (12/12)

Sementara itu, Ketua Dewan Upah, Husna, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi mengenai peraturan ini kepada perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung.

“Kami berharap, mulai Januari 2025, pekerja sudah dapat merasakan kenaikan upah,” katanya.

Dengan langkah ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Bandar Lampung dapat meningkat secara signifikan.

 

Exit mobile version