DPRD

Wacana 8 Desa Gabung Bandar Lampung, DPRD Lampung: Belum Dapat Info Resmi dari Pemprov

×

Wacana 8 Desa Gabung Bandar Lampung, DPRD Lampung: Belum Dapat Info Resmi dari Pemprov

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – DPRD Provinsi Lampung meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Hingga saat ini, DPRD mengaku belum menerima dokumen atau pemaparan resmi mengenai kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyatakan bahwa meskipun isu ini telah ramai dibahas di media, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Pemprov.

“Kami akan meminta pemaparan lengkap untuk memastikan dasar pertimbangan dan dampaknya,” ujarnya, Senin (26/1/2026)

Delapan desa yang dimaksud adalah Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.

Ade menegaskan bahwa meskipun persetujuan DPRD tidak wajib secara hukum, transparansi tetap diperlukan untuk menghindari misinformasi.

DPRD juga menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah dan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat.

“Penggabungan harus membawa manfaat nyata, bukan sekadar perubahan administratif,” tegas Ade.

Pemprov Lampung diharapkan segera memberikan penjelasan menyeluruh sebelum kebijakan ini dilaksanakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *