LAMPUNGVERSE.com – Sejumlah warga yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Bandarlampung keluhkan denda Jasa Raharja yang masih dihitung pada program pemutihan pajak kendaraan.
Firdaus salah satu wajib pajak, ia mengungkapkan, pajak kendaraan sepeda motor miliknya menunggak 10 tahun, ia dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya satu tahun.
Namun, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ) yang ia bayarkan ternyata tetap terhitung menunggak selama 4 tahun.
“Gak tahu sih, kita tahunya (Jasa Raharja) setahun Rp35 ribu, kok ini jadi kena Rp140 ribu,” ujarnya saat ditemui di Samsat Bandarlampung, Senin (5/5/2025)
Ia menambahakan, sepengetahuannya, pemutihan pajak kendaraan hanya dihitung pajak berjalan saja, sedangkan tunggakan pajak secara keseluruhan dihapus.
“Katanya semua sudah bersih, tapi ketika sampai di sini (berbeda) kita gak tahu,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Sugiono, dirinya membayar pajak sepeda motor mengikuti pemutihan namun biaya Jasa Raharja tetap dihitung empat tahun.
“Ya, mungkin tidak tersampaikan atau gimana kita gak ngerti, ya bahwa Jasa Raharja tidak dihilangkan,” ungkapnya.
Simak videonya di https://vt.tiktok.com/ZShUCq2M2/