News

Penderita Stroke Dipaksa Hadir Saat Bayar Pajak di Samsat Bandarlampung

Sejumlah Warga Mengantre di Kantor Samsat Bandarlampung, Jalan Pramuka, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandarlampung, Kamis (5/9/2024). Foto: istimewa

LAMPUNGVERSE.com – Seorang warga mengeluhkan prosedur yang diterapkan oleh pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bandarlampung karena dinilai memberatkan, terutama bagi wajib pajak yang sedang dalam kondisi sakit.

Prosedur yang mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat meskipun dalam kondisi sakit dianggap tidak manusiawi.

Menurut kesaksian, seorang wanita berusia sekitar 50 tahun yang menderita stroke dipaksa oleh petugas Samsat untuk datang ke ruang arsip guna mengurus pajak kendaraan.

Keluarganya yang mencoba membantu mengurus pembayaran pajak dan pengambilan berkas STNK ditolak oleh petugas karena tidak adanya surat kuasa dari pemilik kendaraan.

Petugas tetap bersikeras agar wanita yang sedang sakit tersebut hadir langsung di ruang arsip. Akhirnya, keluarga wanita itu terpaksa membawa mobil Avanza Veloz berwarna silver ke depan pintu ruang arsip STNK R4 agar petugas dapat melihat langsung pemilik kendaraan.

“Saya melihat mereka memarkir mobil di depan ruang arsip. Sepertinya petugas ingin memastikan bahwa pemilik kendaraan benar-benar hadir meski dalam kondisi sakit,” ungkap seorang sumber yang menyaksikan kejadian tersebut, Rabu (4/9)

Tindakan petugas yang memaksa kehadiran seseorang dalam kondisi sakit ini dianggap tidak berempati dan kurang memahami situasi yang dialami warga tersebut.

“Padahal, wanita itu sudah meminta keluarganya untuk membantu mengurus pajaknya. Sepertinya tidak ada rasa empati sama sekali,” keluh sumber yang enggan menyebut namanya.

Setelah wanita itu hadir, petugas akhirnya meminta keluarga untuk membuat surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan wewenang kepada keluarganya untuk mengurus proses pajak.

“Warga bingung, jika memang diperlukan surat kuasa, mengapa pemilik kendaraan tetap harus dipaksa datang? Kenapa tidak dijelaskan dari awal tentang prosedur pembuatan surat kuasa?” tambahnya dengan kecewa.

Akhirnya, keluarga wanita tersebut mengikuti prosedur normal seperti wajib pajak lainnya dan menyelesaikan seluruh proses hingga sore hari.

Keluhan ini menyoroti pentingnya perbaikan sistem dan prosedur di lembaga pelayanan publik, terutama untuk masyarakat dengan keterbatasan fisik atau yang sedang dalam kondisi sakit.

Empati dan fleksibilitas dalam menerapkan aturan diharapkan menjadi prioritas dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi warga.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik belum memberikan tanggapan saat dihubungi oleh reporter Lampungverse.com melalui sambungan telepon dan WhatsApp terkait kejadian ini hingga berita ini diterbitkan. (Anto)

Exit mobile version