LAMPUNGVERSE.com – Puluhan warga Bandar Lampung menyambut dengan antusias peluncuran Layanan SIM Drive Thru yang diresmikan pada Jumat (27/9/2024) di Pos Lantas Adipura.
Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C dengan mudah, tanpa harus turun dari kendaraan.
Dengan fasilitas ini, warga dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan praktis, sesuai standar layanan modern yang diharapkan publik.
Jadwal Layanan SIM Drive Thru
Layanan SIM Drive Thru ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi mengantre lama di kantor pelayanan, tetapi cukup datang ke Pos Lantas Adipura dan mengurus perpanjangan SIM langsung dari kendaraan mereka.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan rasa syukur atas antusiasme masyarakat pada hari pertama peluncuran layanan Drive Thru untuk perpanjangan SIM tersebut.
“Antusiasme warga luar biasa. Kami berharap layanan ini bisa menjadi solusi cepat dan efisien bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengorbankan waktu dan tenaga,” ujar Abdul Waras.
Respons Positif Warga Bandarlampung
Pada hari pertama operasional, tercatat sebanyak 30 warga telah terdaftar, dengan mayoritas permohonan perpanjangan SIM C.
Layanan ini dinilai sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi dan ingin menyelesaikan urusan administrasi dengan cepat.
Salah satu warga, Andi (32), mengungkapkan kepuasannya terhadap layanan baru ini.
“Ini benar-benar membantu. Saya bisa perpanjang SIM tanpa harus antre lama. Pelayanannya cepat, dan saya bisa langsung melanjutkan aktivitas saya setelahnya,” kata Andi.
Prosedur dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Drive Thru ini, prosesnya sangat sederhana.
Pertama, warga harus memastikan SIM mereka masih dalam masa perpanjangan (maksimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis).
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Datang ke Pos Lantas Adipura sesuai jam operasional.
2. Siapkan KTP asli dan SIM lama sebagai syarat administrasi.
3. Melakukan pengecekan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum tiba di lokasi.
4. Setelah berkas lengkap, petugas akan langsung memproses perpanjangan SIM di jalur Drive Thru.
Pelayanan E-TLE dan E-Tilang
Selain perpanjangan SIM, layanan ini juga memfasilitasi pengurusan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi melalui E-TLE dan E-Tilang.
Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dalam menyelesaikan pelanggaran lalu lintas secara digital, tanpa harus melalui proses manual yang memakan waktu.
Kapolresta Abdul Waras menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan publik yang lebih efisien, modern, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Layanan Drive Thru ini tidak hanya soal perpanjangan SIM, tetapi juga bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan publik yang cepat dan akurat. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan ini sebaik mungkin,” tegasnya.
Arah Pengembangan Layanan Publik
Kehadiran layanan SIM Drive Thru ini menjadi langkah penting dalam upaya modernisasi pelayanan publik di Bandar Lampung.
Inovasi seperti ini diharapkan dapat menjadi standar pelayanan ke depan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi secara efisien dan nyaman.
Satlantas Polresta Bandar Lampung juga berencana memperluas cakupan layanan dengan menambah fasilitas di beberapa lokasi strategis lainnya.
Dengan sistem yang lebih modern, diharapkan masyarakat semakin taat hukum dan mematuhi peraturan lalu lintas, sementara pemerintah dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan. (Red)