LAMPUNGVERSE.com — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini membahas tema “Perzinahan, Kohabitasi, dan Nikah Sirih dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional”.
FGD ini mengangkat perbandingan antara ketentuan dalam KUHP lama dengan pengaturan dalam KUHP Nasional yang baru, khususnya Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Forum ini menjadi wadah strategis untuk membedah perubahan dan pembaruan hukum pidana nasional, terutama terkait delik kesusilaan yang menjadi sorotan publik.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, serta implikasi penerapannya di masyarakat.
Diah Dharma Yanti menegaskan bahwa pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujar Diah.
Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran anggota DPRD dalam forum ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum serta upaya memastikan kebijakan nasional dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh para advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat.
Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ketentuan KUHP Nasional sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat. (*)






