LAMPUNGVERSE.com – Masyarakat banyak mengeluhkan ihwal denda Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang masih dihitung pada program pemutihan pajak kendaraan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Meilina, mengungkapkan, denda yang dimaksud ialah hitungan yang telah ditetapkan oleh Jasa Raharja yang merupakan kebijakan dari Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini, ia menjelaskan, Bapenda Lampung berperan serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bapenda Lampung mengikuti peraturan Gubernur Lampung, bahwa biaya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapus, wajib pajak hanya membayar PKB satu kali, atau pajak berjalan.
Hal tersebut berbeda dengan hitungan biaya SWDKLLJ yang telah diberlakukanĀ oleh PT Jasa Raharja.
Namun, merespon keluhan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menyurati Jasa Raharja untuk mengubah aturan tersebut, agar meringankan biaya denda kepada wajib pajak.
“Alhmdulillah surat dari Gubernur diterima, tapi denda berjalan tetap ada,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).
Mei menerangkan, menurut aturan yang diberlakukan oleh PT Jasa Raharja, denda SWDKLLJ tidak bisa seluruhnya dihapus, karena mengikuti aturan dari Kementerian Keuangan
“Ini berkaitan dengan kementerian keuangan, kalau dihapus kita berbenturan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Provinsi Lampung mendapat respon positif ihwal surat permintaan keringanan denda dari Jasa Raharja.
“Jabar dan Banten gak kayak kita loh, mereka (wajib pajak) tetap bayar (denda SWDKLLJ) itu,” pungkasnya.
Simak penjelasan lengkapnya di Tiktok Lampungverse.com