News

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan di Lampung Tanpa Ribet

×

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan di Lampung Tanpa Ribet

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Bagi pemilik kendaraan di Lampung, kini ada cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan tanpa harus repot.

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil, motor, atau truk, dan pemerintah daerah telah menyediakan berbagai fitur digital untuk mempermudah proses ini.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang krusial, dengan dana yang terkumpul digunakan untuk mendanai berbagai proyek pembangunan dan operasional pemerintahan di Provinsi Lampung.

Besaran pajak yang harus dibayar bervariasi tergantung pada jenis, usia, dan lokasi registrasi kendaraan.

Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak perlu mengetahui jumlah yang harus dibayarkan sesuai data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk memudahkan pengecekan, wajib pajak kini dapat menggunakan Nomor Polisi (Nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tertera di STNK.

Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara langsung.

Dengan pemanfaatan teknologi digital, masyarakat bisa melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara online, sehingga mengurangi antrean di loket pembayaran.

Ada beberapa metode digital yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan di Lampung:

1. Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi Signal adalah platform resmi yang memudahkan urusan terkait kendaraan bermotor.

Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi ini dari Google Play Store, melakukan registrasi, dan memverifikasi identitas menggunakan KTP.

Setelah itu, pengguna dapat memilih menu pengecekan pajak kendaraan dengan memasukkan nomor plat kendaraan untuk melihat rincian biaya pajak dan tanggal jatuh temponya.

2. Aplikasi e-Salam
Bagi pengguna perangkat Android, aplikasi e-Salam juga dapat digunakan.

Baca Juga  Mirza-Jihan Resmi Mendaftar ke KPU Lampung: Ini Janji Mereka untuk Masa Depan Lampung

Aplikasi ini biasanya tersedia melalui informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, seperti link di akun Instagram resmi @bapenda_lampung atau di situs resmi Bapenda.

Setelah menginstal, pengguna dapat melakukan registrasi dan login, kemudian memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mendapatkan detail informasi pajak.

Keunggulan aplikasi ini adalah integrasi dengan berbagai metode pembayaran, termasuk ATM Bank Lampung dan layanan pembayaran online lainnya.

Selain kedua aplikasi tersebut, pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui layanan SMS atau website resmi pemerintah daerah, meskipun detail teknisnya perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi Bapenda Lampung.

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengadakan program pemutihan atau pengampunan pajak kendaraan yang dijadwalkan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka dengan potensi keringanan.

Dengan adanya berbagai opsi pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara online, diharapkan masyarakat Lampung semakin termotivasi untuk disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya, demi kelancaran pembangunan daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *