Menampilkan: 61 - 67 dari 67 HASIL

Lampung Selatan Terbaik se-Provinsi Lampung, Raih Predikat “Sangat Baik” Indeks Tata Kelola Pengadaan 2025

Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menorehkan prestasi strategis di bidang tata kelola pemerintahan. Di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati Muhammad Syaiful Anwar, Lampung Selatan meraih predikat “Sangat Baik” dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Tahun 2025, sekaligus menjadi kabupaten terbaik se-Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil penilaian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Pemkab Lampung Selatan memperoleh skor 93,15 dengan predikat “Sangat Baik”. Nilai tersebut melampaui capaian Pemerintah Provinsi Lampung yang meraih skor 80,33 dengan predikat “Baik”, sehingga menegaskan posisi Lampung Selatan sebagai daerah dengan kinerja tata kelola pengadaan barang dan jasa terbaik di tingkat kabupaten.

Capaian tersebut tertuang dalam Surat Resmi LKPP RI Nomor 1550/D.2.1/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2025. ITKP merupakan salah satu indikator meso dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional.

Predikat “Sangat Baik” ini mencerminkan komitmen kuat Pemkab Lampung Selatan dalam membangun tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada prinsip good governance, guna mendukung efisiensi belanja daerah dan kualitas pembangunan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lampung Selatan, Gunawan, menjelaskan bahwa ITKP juga menjadi indikator penting dalam evaluasi Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PAN-RB, serta bagian dari penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) area Pengadaan Barang/Jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Menurutnya, skor ITKP 93,15 diperoleh dari tiga indikator utama. Pertama, pemanfaatan sistem pengadaan yang meliputi SiRUP, e-Tendering, e-Purchasing (toko daring), non e-Tendering, non e-Purchasing, hingga e-Kontrak dengan skor 29,15 dari maksimal 30.

Kedua, kualifikasi dan kompetensi SDM pengadaan barang/jasa, khususnya pemenuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ), dengan skor 24 dari maksimal 30.

Ketiga, tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang meraih skor sempurna 40 dari maksimal 40, atau berada pada level kematangan 9 dari 9.

Gunawan menambahkan, capaian tersebut merupakan hasil peningkatan kinerja yang konsisten dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, ITKP Lampung Selatan masih berada di angka 19,68, meningkat menjadi 39,3 pada 2022 dan 47,75 pada 2023, yang seluruhnya masih berpredikat “Kurang”.

“Pada 2024, skor melonjak signifikan menjadi 87,52 dengan predikat ‘Baik’, dan kembali meningkat pada 2025 menjadi 93,15 dengan predikat ‘Sangat Baik’,” ungkapnya.

Atas capaian tersebut, Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmen untuk terus melakukan evaluasi berkelanjutan, penguatan sistem, inovasi layanan, serta peningkatan kualitas SDM pengadaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Lampung Selatan Raih Apresiasi Gubernur atas Penyelesaian Tindak Lanjut Pengawasan 100 Persen

KALIANDA — Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik kembali mendapat apresiasi.

Di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama, Pemkab Lampung Selatan meraih Piagam Penghargaan dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal atas keberhasilan menyelesaikan 100 persen tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela kepada Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) yang digelar di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (15/1/2026).

Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi pengawasan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung sepanjang tahun 2024. Capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan secara tepat waktu, tuntas, dan akuntabel.

“Capaian ini mencerminkan komitmen kuat Pemkab Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dalam memastikan setiap rekomendasi hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh,” ujar Badruzzaman.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Lampung Selatan dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal terus dilakukan sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Badruzzaman, penghargaan ini tidak hanya bernilai administratif, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan daerah serta kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

“Ke depan, prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan integritas, kinerja, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.

Berbasis Kepedulian Lingkungan, Desa Suak Raih Juara Favorit Desa Wisata Nusantara 2025

LAMSEL, Kalianda – Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih Juara Favorit Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2025 Tematik Ramah Lingkungan Kategori II (Desa Maju/Mandiri).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Suak, Juli Wahyudin, didampingi Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Darmawan, pada puncak peringatan Hari Desa Nasional 2026 yang digelar di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2026).

Desa Suak mewakili Provinsi Lampung dan bersaing di Regional I bersama desa-desa wisata unggulan dari berbagai daerah di Sumatra. Di tengah persaingan yang ketat, Desa Suak mampu tampil menonjol berkat konsep pengelolaan desa wisata yang mengedepankan prinsip ramah lingkungan serta partisipasi aktif masyarakat.

Prestasi ini dinilai sebagai hasil pembinaan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, yang secara konsisten mendorong pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan potensi lokal secara berkelanjutan.

Berbasis Kepedulian Lingkungan, Desa Suak Raih Juara Favorit Desa Wisata Nusantara 2025

Pengembangan Desa Wisata Suak menerapkan konsep keberlanjutan secara menyeluruh, mulai dari pelestarian lingkungan, penataan kawasan wisata berbasis budaya lokal, hingga pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama pariwisata. Inovasi tersebut menjadi salah satu poin utama penilaian dewan juri hingga mengantarkan Desa Suak meraih predikat Juara Favorit tingkat nasional.

Kepala Desa Suak, Juli Wahyudin, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif masyarakat desa melalui penerapan program ABRI (Asri, Bersih, Rapi, dan Indah) yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Program tersebut juga terintegrasi dengan BKW (Bersih, Kering, dan Wangi) pada fasilitas toilet umum sebagai bagian dari peningkatan standar pelayanan publik.

“Penghargaan ini bukan hanya milik pemerintah desa, tetapi seluruh masyarakat Desa Suak. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan menjaga keberlanjutan desa wisata yang ramah lingkungan,” ujar Juli.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, menegaskan bahwa keberhasilan Desa Suak tidak terlepas dari keselarasan kebijakan desa dengan program ABRI BKW yang diterapkan secara konsisten sejak awal kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama.

“Seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa didorong menjadikan kebersihan dan keindahan lingkungan sebagai pintu masuk penguatan sektor pariwisata. Hasilnya, Desa Suak mendapat pengakuan di tingkat nasional,” katanya.

Pemkab Lampung Selatan berharap prestasi Desa Suak dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk terus berinovasi, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, serta mendorong pembangunan desa berbasis potensi lokal yang berkelanjutan.

TPG Gaji ke-13 dan THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026

Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan dicairkan ke rekening guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2026. Pemkab menegaskan tidak ada dana yang hilang maupun tidak dibayarkan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menanggapi keresahan sejumlah guru ASN terkait belum cairnya TPG Gaji ke-13 dan TPG THR di awal tahun 2026.

Isu ini mencuat lantaran di sejumlah daerah lain, pencairan TPG telah lebih dulu direalisasikan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pendidik di Lampung Selatan.

TPG Gaji ke-13 dan THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026

Wahidin menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena faktor regulasi di tingkat pusat. Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

KMK tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi Guru ASN di daerah, dan berlaku secara nasional sebagai acuan seluruh pemerintah daerah.

“Regulasi ditetapkan mendekati akhir tahun anggaran, sehingga secara administrasi tidak memungkinkan proses pencairan diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025,” ujar Wahidin, Senin (5/1/2026).

Ia juga menjelaskan, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut baru diterima Pemkab Lampung Selatan pada 30 Desember 2025.

“Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk langsung menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.

Selain itu, pencairan TPG memerlukan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sebelum diajukan ke proses pembayaran.

“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data penerima. Setelah proses tersebut selesai, pencairan segera dilakukan,” tambah Wahidin.

Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG Gaji ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada dana yang hilang, dialihkan, ataupun dibatalkan pembayarannya.

Pemkab juga mengimbau para guru untuk tetap bersabar dan mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang, serta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR akan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin.

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,21 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

KALIANDA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama itu menegaskan bahwa UMK 2026 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Penetapan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.

UMK Lampung Selatan Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau senilai Rp142.618,49 dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp3.076.990. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan perkembangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai regulasi yang berlaku.

“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.

BREAKING NEWS! Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan

Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menuai keresahan di kalangan pegawai. Pemkab menegaskan bahwa penetapan gaji mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya dapat berkelanjutan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.

“Penentuan gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya bisa berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahidin usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah berstatus PPPK Paruh Waktu seluruh pembiayaan gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Wahidin, Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.

“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji dibebankan ke APBD. Artinya, ada tambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.

Terkait besaran gaji, Wahidin menyampaikan bahwa nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan. Penetapan tersebut mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah (mandatory spending), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.

Wahidin menegaskan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, namun tetap realistis dari sisi kemampuan fiskal daerah.

“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama agar pembayaran gaji bisa dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” pungkasnya.