Politik

KPU Batalkan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Metro Lampung

×

KPU Batalkan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Metro Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengumumkan pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 02, Wahdi dan Qomaru Zaman, untuk Pilkada Metro 2024.

Keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Bawaslu Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.

Dalam rilis pers yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @kpukotametro, KPU menyatakan bahwa Qomaru Zaman dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemilihan.

Isi surat tersebut memutuskan bahwa Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan”

“Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon,” isi rilis dari KPU Metro.

Pengadilan Negeri Metro memutuskan bahwa Qomaru terbukti melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan pembatalan pasangan calon.

PN Metro Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana dan denda sejumlah enam juta rupiah dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan

KPU Metro merinci beberapa poin penting terkait keputusan ini:
1. Pembatalan pasangan calon Wahdi-Qomaru Zaman.

2. Pasangan calon tersebut tidak akan diikutsertakan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024.

3. Pengumuman pembatalan akan disampaikan melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Metro.

4. Dengan pembatalan ini, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.

Putusan pengadilan yang dibacakan oleh hakim ketua, Andri Lesmana, pada 5 November 2024, menyatakan bahwa Qomaru Zaman terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota.

Baca Juga  Hasil Survei Akhir Elektabilitas Arinal-Sutono dan Mirza-Jihan di Pilgub Lampung 2024

Ia dijatuhi denda sebesar Rp 6 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dalam keputusan tersebut. Meskipun Qomaru Zaman mengakui kesalahan, hal ini tidak mengubah putusan hakim.

Penasihat hukum Qomaru menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tiga hari ke depan, setelah mengkaji keputusan tersebut.

Dengan keputusan ini, situasi politik di Metro Lampung menjadi semakin menarik menjelang pemilihan, di mana hanya satu pasangan calon yang kini dapat bersaing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *