LAMPUNGVERSE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman.
Dengan pembatalan ini, Wahdi Sirajuddin dapat melanjutkan pencalonannya dalam Pilkada 2024, sementara diskualifikasi hanya berlaku untuk calon Wakil Walikota, Qomaru Zaman, yang kini berstatus terpidana.
Idham Holik, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Metro akan tetap berlangsung sesuai jadwal.
“Pembatalan hanya berlaku untuk Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Walikota yang terpidana. Sesuai dengan undang-undang, ini tidak berarti pasangan calon secara keseluruhan dibatalkan,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Ia menegaskan bahwa pembatalan pasangan calon nomor urut 2 tidak dapat dilakukan. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, pembatalan hanya berlaku untuk calon yang berstatus terpidana. Sementara itu, Wahdi Sirajuddin tidak memiliki status tersebut.
Idham juga menambahkan bahwa partai pengusung tidak dapat mengganti Qomaru Zaman setelah pembatalan pencalonannya.
“Pasangan calon tidak dapat dibatalkan, dan KPPS akan mengumumkan status Qomaru Zaman sebagai terpidana saat pemungutan suara,” jelasnya.
Penggantian calon hanya dapat dilakukan hingga H-29 sebelum pemungutan suara, dan saat ini surat suara untuk Pilkada Kota Metro sudah dicetak dan didistribusikan. KPU RI akan meluruskan keputusan KPU Kota Metro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU RI dan sedang menunggu surat keputusan resmi sebelum memberikan instruksi kepada KPU Kota Metro.
Watoni Noerdin, kuasa hukum pasangan Wahdi-Qomaru, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima informasi bahwa Pilkada Kota Metro 2024 akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU RI yang memahami aturan dengan baik dan tidak mengimplikasikan diskualifikasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa mereka akan menunggu keputusan resmi dari KPU Kota Metro dan akan mencabut laporan gugatan ke Mahkamah Agung setelah keputusan tersebut dikeluarkan.
Namun, laporan ke DKPP akan tetap dilanjutkan untuk menindaklanjuti masalah ini demi keberlangsungan demokrasi yang sehat.
Sebelumnya, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WARU), didiskualifikasi oleh KPU Kota Metro karena Qomaru Zaman dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana pemilu.
KPU Kota Metro mengumumkan keputusan ini melalui akun Instagram resminya pada Rabu (21/11/2024).
Dengan pembatalan diskualifikasi ini, kontestasi Pilkada Kota Metro akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman dan Bambang Iman Santoso-M. Rafieq Adi Pradana yang diusung oleh Partai Demokrat. (*)