LAMPUNGVERSE.com – Kasus mengejutkan terjadi di Bandarlampung, seorang pria berinisial BG (19) ditangkap karena menjual istri sirinya, SN (16) melalui aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/11) di sebuah penginapan di Tanjung Gading, Bandarlampung.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa BG menjual SN dengan harga Rp350 ribu per transaksi.
“Pelaku mengaku telah menjual korban lebih dari 20 kali kepada pria-pria hidung belang sejak bulan September 2024,” ungkap Kurmen.
Praktik ini menunjukkan betapa rentannya posisi SN sebagai korban dalam situasi yang sangat memprihatinkan.
Setiap kali melakukan transaksi, BG mendapatkan bagian dari uang tersebut. Ia mengalokasikan Rp100 ribu untuk biaya penginapan, Rp50 ribu untuk dirinya, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tindakan ini jelas melanggar hukum dan menunjukkan eksploitasi terhadap SN.
Polisi juga menyita barang bukti yang mencakup dua unit handphone, uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu, serta satu helai pakaian wanita.
Saat ini, BG telah diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan perdagangan orang yang mungkin terlibat.
BG dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini mencerminkan seriusnya masalah perdagangan manusia di Indonesia, yang kerap kali menargetkan perempuan dan anak-anak.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan manusia.
Banyak korban, seperti SN, mungkin tidak memiliki pengetahuan atau dukungan yang cukup untuk melindungi diri mereka dari eksploitasi.
Kepolisian setempat menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan yang dapat berpotensi merugikan orang lain.
“Kami akan terus berupaya memberantas praktik-praktik ilegal ini dan melindungi korban,” tegas Kompol Kurmen. (Anto)