News

Baru Sembuh dari Sakit, Seorang Guru Kaget Dipecat Tanpa Surat Teguran

×

Baru Sembuh dari Sakit, Seorang Guru Kaget Dipecat Tanpa Surat Teguran

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMAN 1 Negeri Agung, Kabupaten Waykanan, Lampung, mengalami pemecatan mendadak setelah kembali aktif mengajar usai sembuh dari penyakit serius.

Triningsih Aji, yang telah mengajar di sekolah tersebut sejak 2008, mengaku tidak pernah menerima surat peringatan sebelum pemecatan tersebut.

Triningsih, seorang ibu dua anak dan single parent, absen dari tugas selama beberapa tahun akibat sakit parah yang memaksanya menjalani beberapa operasi.

“Saya harus fokus pada penyembuhan. Tidak mungkin bisa mengajar dalam kondisi seperti itu,” ungkapnya pada Kamis, (31/10/2024).

Setelah kondisinya membaik pada 2022, Triningsih kembali ke sekolah dan melanjutkan tugasnya.

Namun, saat menanyakan status gajinya yang tidak dibayarkan selama lima tahun, ia mendapat jawaban mengejutkan dari Kepala Sekolah, Sukirno.

Gaji yang seharusnya dikembalikan ke kas negara ternyata dialihkan untuk membayar gaji guru honorer.

Masalah semakin rumit ketika absensi Triningsih dibawa ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Ia dipanggil oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan, namun mengklaim tidak pernah menerima teguran lisan atau surat peringatan.

“Kami sepakat untuk menyelesaikannya di internal sekolah,” katanya.

Pada 22 Oktober 2024, Triningsih terkejut saat diberitahu oleh Kepala Sekolah bahwa ada surat pemberhentian dirinya sebagai ASN yang harus diambil di Dinas Pendidikan.

Kecewa dengan keputusan tersebut, ia merekam video yang menggambarkan situasinya di kantor Dinas Pendidikan, yang kemudian viral dan menarik perhatian publik.

“Saya merasa tidak adil diperlakukan seperti ini. Tidak ada surat teguran sebelumnya, dan tiba-tiba diberhentikan setelah saya berusaha kembali mengajar dengan maksimal,” keluhnya.

Saat ini, Triningsih berharap untuk mendapatkan keadilan dan mempertanyakan prosedur yang diambil dalam pemecatannya.

Baca Juga  TPA Terbesar di Lampung Kebakaran Lagi, Belasan Hektar Sampah Terancam

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan guru ASN ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *