LAMPUNGVERSE.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung telah memanggil anggota DPRD Andi Robi, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung.
Andi Robi memenuhi panggilan BK pada Senin, 9 Februari 2026. Namun, ia enggan mengungkapkan detail klarifikasi yang disampaikannya kepada tim pemeriksa.
Saat ditanya mengenai substansi perkara yang menyangkut namanya, ia hanya menjawab singkat, “Tanya BK saja ya,” sambil berjalan menuju ruang Komisi III DPRD Lampung.
Polemik ini bermula ketika Andi Robi, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, dilaporkan kepada BK DPRD Lampung.
Laporan tersebut muncul setelah aksi yang diduga mengempeskan empat ban mobil milik seorang mahasiswi terjadi di area parkir gedung wakil rakyat tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Januari 2026 dan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Ironisnya, korban adalah mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang sedang berada di DPRD untuk keperluan riset skripsi.






