LAMPUNGVERSE.com – Polisi berhasil menggagalkan upaya bunuh diri seorang pria berinisial H (45), warga Tanjungkarang Timur, yang terjerat utang sebesar 600 juta rupiah.
Tim gabungan Resmob Polresta Bandarlampung dan Intelijen Polda Lampung menemukan pria tersebut di kawasan Pasar Cimeng, Teluk Betung Selatan, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengatakan, saat ditemukan, H diduga sedang berusaha membeli racun tikus untuk mengakhiri hidupnya.
“Alhamdulillah, beliau berhasil kami amankan dan tidak berhasil bunuh diri, saat ini dalam kondisi selamat,” ujarnya.
Sebelumnya, H dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polresta Bandar Lampung sejak Jumat, 27 September 2024. Menanggapi laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan.
“Awalnya beliau dilaporkan hilang di Polresta Bandar Lampung, lalu dari Dumas kita melakukan penyelidikan terkait hilangnya beliau,” jelas Kompol M. Hendrik.
Pada awalnya, H diduga menjadi korban penculikan atau penyekapan. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa H menghilang akibat tekanan utang yang besar.
“Beliau mempunyai koperasi simpan pinjam, namun saat Covid banyak nasabah tidak membayar sehingga memaksanya untuk mengambil pinjaman dari bank sebesar 600 juta rupiah,” tambahnya.
Beban utang yang besar diduga membuat H mengalami tekanan hingga berencana untuk mengakhiri hidupnya.
Pihak kepolisian telah memberikan bimbingan kepada H agar ke depannya, jika menghadapi masalah besar, ia bisa berkomunikasi dengan keluarganya untuk mencari solusi bersama.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa jika ada masalah besar, jangan dipendam sendiri. Bicarakan dengan orang terdekat agar dapat ditemukan solusi bersama,” pungkasnya.
Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih terbuka dalam menghadapi masalah dan mencari bantuan dari orang-orang terdekat atau pihak berwenang. (*)