News

Kejari Lamtim Terima Uang Ganti Rugi Terkait Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

×

Kejari Lamtim Terima Uang Ganti Rugi Terkait Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menerima uang ganti rugi sebesar Rp248.975.000 dari sembilan warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Senin (30/12/2024)

Penyerahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Bendungan Margatiga, yang melibatkan mantan Kepala Desa Buana Sakti, Tumari.

Acara penyerahan berlangsung di kantor Kejari sekitar pukul 11.00 WIB, dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Marwan Jaya Putra dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Rony.

Uang yang diterima akan digunakan sebagai barang bukti penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghargai kerjasama yang baik dari warga Desa Buana Sakti. Ini adalah bentuk tanggung jawab masyarakat dalam mendukung penegakan hukum,” ungkap Kasi Intel Muhammad Rony, Selasa (31/12).

Rincian Pengembalian Uang Ganti Rugi

Berikut adalah rincian kontribusi dari sembilan warga yang menyerahkan uang ganti rugi:

– Sutarlan: Rp11.465.000
– Seni: Rp4.000.000
– Ahmad Badari: Rp5.000.000
– Novriadi: Rp7.201.000
– Danu Kuswandono: Rp27.808.000
– Martuni: Rp16.313.000
– Sugito: Rp20.000.000
– Mahfudin: Rp2.200.000
– Sutikno: Rp155.000.000

Kasi Pidsus M Marwan Jaya Putra menjelaskan bahwa uang ganti rugi ini akan memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. “Kami berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.

Komitmen Kejari Lampung Timur

Kejari Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dan memulihkan kerugian negara demi kepentingan masyarakat. “Kejaksaan berkomitmen memastikan kerugian negara dapat segera dipulihkan,” tegas Rony.

Kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga menjadi sorotan karena melibatkan pejabat desa yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Tumari, mantan Kepala Desa Buana Sakti, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga  Besok Pemkot Bandarlampung Buka Pendaftaran PPPK, Ada 300 Formasi Baru

Penyerahan uang ganti rugi oleh warga menunjukkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum. Kejari Lampung Timur berharap langkah ini menjadi contoh positif dalam upaya memberantas korupsi di tingkat daerah.

“Kerjasama warga seperti ini sangat membantu proses hukum dan menunjukkan kepedulian terhadap kepentingan bersama,” tambah Marwan.

Dengan adanya barang bukti yang telah diserahkan, Kejari Lampung Timur optimis dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum yang transparan serta berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *