LAMPUNGVERSE.com – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Bandarlampung menarik perhatian publik. Keluarga korban melaporkan kasus ini kepada Dewi Mayang Suri Djausal, anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra.
Mayang, yang mewakili Ketua Komisi IV DPRD, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus dihapus dari masyarakat kita,” tegasnya, Senin (11/11).
Ia juga meminta perhatian pemerintah dan organisasi masyarakat untuk membantu pencegahan serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan, dengan sejumlah pelaku yang berhasil ditangkap. Mayang berharap Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan DPRD Provinsi Lampung memberikan perhatian serius agar pelaku menerima hukuman setimpal.
“Ini persoalan masa depan anak bangsa. Kita berharap kasus ini ditangani dengan tegas,” tambahnya.
Muhammad Rifki Gandhi, pendamping hukum korban dari kantor Hukum WFS, mengungkapkan bahwa intimidasi terhadap korban masih berlangsung.
“Kami mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman intimidasi,” kata Rifki.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan aplikasi MIChat untuk menawarkan layanan tidak senonoh dengan memanfaatkan korban.
Hasil transaksi tersebut digunakan untuk membeli barang-barang seperti handphone yang melibatkan terdakwa dan saksi lainnya.
Dengan adanya pengawalan dari DPRD Bandar Lampung dan dukungan hukum, diharapkan korban mendapatkan keadilan, dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
Komitmen semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga legislatif, sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa depan. (Rls)