DPRD

Munir Apresiasi Kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan Pemprov Lampung

×

Munir Apresiasi Kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan Pemprov Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.

Ia menilai langkah ini sebagai terobosan yang tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.

Munir menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat tanpa mengabaikan peningkatan pendapatan daerah.

“Kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan terus meningkat seiring tingginya mobilitas untuk aktivitas ekonomi dan sosial. Penyesuaian pajak tanpa menaikkan harga kendaraan sangat membantu masyarakat,” ungkapnya pada Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan bahwa dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tidak akan terbebani, dan hal ini dapat mendorong peningkatan pembelian kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

“Meningkatnya transaksi kendaraan bermotor juga akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah,” jelas Munir.

Pemprov Lampung memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025.

Keringanan sebesar 10 persen diberikan untuk PKB dan opsen PKB dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riadi, menjelaskan bahwa untuk kendaraan bermotor roda dua, keringanan mencapai 9 persen, sementara kendaraan roda empat mendapatkan keringanan 24 persen.

Kendaraan angkutan umum atau kendaraan berpelat kuning memperoleh keringanan tertinggi, yakni 54 persen.

Slamet menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar daya beli masyarakat tetap terjaga, meskipun secara regulasi terjadi penyesuaian tarif pajak kendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi secara berkala,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *