News

Ombudsman Kritik Prosedur Samsat yang Paksa Penderita Stroke Hadir

×

Ombudsman Kritik Prosedur Samsat yang Paksa Penderita Stroke Hadir

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Dok. Ombudsman

LAMPUNGVERSE.comOmbudsman Perwakilan Provinsi Lampung menyoroti kebijakan Samsat Bandarlampung yang mewajibkan seorang warga yang menderita stroke untuk datang langsung ke kantor Samsat guna mengurus pembayaran pajak kendaraannya.

Tindakan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak mengedepankan kemudahan bagi wajib pajak, terutama bagi mereka yang sedang sakit.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyatakan bahwa seharusnya Samsat Bandarlampung memprioritaskan kemudahan akses layanan bagi warga, bukan sebaliknya mempersulit dengan kebijakan yang memberatkan.

“Pelayanan publik seharusnya mengutamakan kemudahan akses bagi warga, termasuk kejelasan standar pelayanan yang diberikan,” ujar Nurakhman saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (5/9).

Nurakhman juga menambahkan bahwa selama tidak ada perubahan kepemilikan kendaraan, proses pembayaran pajak seharusnya dipermudah.

“Selama tidak ada perubahan kepemilikan, proses pembayaran pajak seharusnya dipermudah. Ini hanya soal setoran pajak, kecuali jika ada perubahan nama atau kepemilikan kendaraan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurakhman menegaskan bahwa tidak ada aturan resmi yang menyebutkan bahwa seorang wajib pajak harus menggunakan surat kuasa untuk mewakili pemilik kendaraan dalam proses pembayaran pajak.

“Tidak ada aturan resmi yang mengharuskan surat kuasa dalam pembayaran pajak kendaraan. Syaratnya hanya KTP, STNK, dan BPKB asli,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa jika memang ada persyaratan tambahan seperti surat kuasa, hal tersebut seharusnya disampaikan sejak awal untuk memberikan kejelasan kepada wajib pajak.

“Jika memang ada persyaratan tambahan seperti surat kuasa, hal ini seharusnya disampaikan sejak awal agar jelas bagi wajib pajak,” tutup Nurakhman.

Tanggapan dari Ombudsman ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi Samsat Bandarlampung untuk memperbaiki layanan mereka, khususnya dalam memberikan kemudahan bagi warga yang sedang dalam kondisi sakit atau memiliki keterbatasan fisik.

Baca Juga  Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau Mulai 23 Desember 2024 - 2 Januari 2025

Pelayanan yang berempati dan fleksibel sangat penting untuk menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga yang diduga menderita stroke dipaksa oleh petugas Samsat Bandarlampung untuk datang ke ruang arsip STNK guna memastikan bahwa kendaraan jenis Avanza Veloz silver yang terdaftar di STNK memang miliknya.

Menurut saksi mata, wanita berusia sekitar 50 tahun itu terpaksa mendatangi ruang arsip dengan didampingi oleh seorang pria dan seorang wanita.

Ia hanya duduk di dalam mobil yang diparkir di depan ruang arsip STNK, meskipun area tersebut bukan merupakan tempat parkir.

“Awalnya kami heran, kok mobil masuk ke sini, padahal bukan tempat parkir. Ternyata diketahui yang punya mobil ada di dalam, sakit stroke,” ujarnya. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *