News

Terpidana Engsit Setor Lagi Rp1,5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Jalan Sutami

×

Terpidana Engsit Setor Lagi Rp1,5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Jalan Sutami

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali menegaskan komitmennya dalam pemulihan aset negara dengan menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut berasal dari kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami yang terjadi pada tahun anggaran 2018-2019.

Pembayaran ini dilakukan oleh terpidana Hengki Widodo, yang akrab disapa Engsit, sebagai pelaksanaan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kepala Seksi Intelijen sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa penyetoran tersebut telah dilakukan.

“Benar, kami telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana Hengki Widodo sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Angga, Rabu (17/9/2025).

Angga menjelaskan bahwa tim dari Bidang Pidsus melakukan proses penyetoran melalui Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung.

Uang tersebut kemudian resmi dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penyetoran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” tambahnya.

Dengan setoran terbaru ini, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandarlampung dari kasus korupsi Jalan Sutami kini mencapai Rp13,55 miliar.

“Kami terus berupaya memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi,” tegas Angga.

Kejari Bandarlampung berkomitmen untuk tidak hanya menindak para pelaku korupsi, tetapi juga fokus pada pemulihan aset negara (asset recovery).

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan hak-hak keuangan negara yang telah disalahgunakan oleh para koruptor.

Baca Juga  Besok, Ratusan Ribu Orang Gelar Aksi Solidaritas Palestina di Bundaran Gajah Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *